Kamis, 12 Februari 2015

KEDUDUKAN KONSTITUSI, JENIS-JENIS KONSTITUSI, DAN UNSUR-UNSUR KONSTITUSI | Sumbawa Community Bab 2

04.09 Posted by Romi Ramdhani , No comments
Ini Lanjutan Dari Postingan Saya Yang Sebelumnya, Atau Baca Postingan Sebelumnya.

B. Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Sebagai hukum dasar 
    Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
  2. Sebagai hukum tertinggi
    Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.

C. Jenis-jenis Konstitusi

Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
  1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
  2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.

D. Unsur-unsur Konstitusi

Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
  1. Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
  2. Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
  3. Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Yang Baik Dan Sopan.
Sehingga Dapat Berguna Untuk Semua.