Kamis, 12 Februari 2015

PENGERTIAN KONSTITUSI Dalam ARTI LUAS Dan SEMPIT, Dan Juga MENURUT PARA AHLI | Sumbawa Community

04.03 Posted by Romi Ramdhani , No comments
Hai Sobat Blogger , Selamat Malam. Sudah Lama Saya Tidak Memposting Sesuatu yang berhubungan dengan pembelajaran, Selama ini saya mungkin hanya memposting hal-hal yang berbau Game Atau Software Lainnya. Oleh Karena Itu Mari Kita Membahas Sesuatu yang Lebih Serius. :D

Yang Akan Saya Bahas malam ini adalah Pengertian Dari konstitusi Beserta Pengertian Dari Para Ahli.    
     Pada dasarnya, Konstitusi memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Nah, pada kesempatan kali ini, saya akan Menulis Artikel Tentang Pengertian Konstitusi Beserta Pengertian-Pengertian Dari Para Ahli. Langsung Aja Yuk Ke Pembahasa.... :)
A. Pengertian Konstitusi

Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.

Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.

1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.

3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
  • Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
  • Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
  • Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.

4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.

5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
  1. Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
  2. Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara. 

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Yang Baik Dan Sopan.
Sehingga Dapat Berguna Untuk Semua.